Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan
Kejagung Pastikan Penyidikan Jalan Terus, Sebentar Lagi Pelimpahan

Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan proses penyidikan kasus ini tidak akan dihentikan. Menurut Basrief, PLTGU Belawan itu baru selesai kemarin, sementara perkaranya sudah lama disidik.
"Nah sekarang pengerjaan itu sudah selesai dan perkara tetap akan jalan," kata Basrief usai Salat Jumat di Kejagung.
Menurutnya, penyidik tidak akan melanjutkan penyitaan terhadap pengerjaan proyek itu. Mengingat pengerjaan proyek itu sudah selesai.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pranomo membenarkan sudah menerima permintaan penghentian penyidikan dari kubu Bahalwan.
Tapi, tegasnya, sesuai pernyataan Basrief maka penyidikan tetap jalan. "Kan tadi sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung, bahwa tanpa penyitaan proses penyidikan akan tetap berjalan," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, sebentar lagi kasus masuk itu akan masuk tahap dua atau pelimpahan.
Seperti diketahui, akhir Januari 2014, Bahalwan resmi dijadikan tersangka. Bahalwan diduga terlibat korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini. Nilai proyek ini adalah sekitar Rp 400 miliar. Bahalwan diduga menerima Rp 90 miliar di rekening pribadinya yang disinyalir uang dari proyek pembenahan PLTGU Belawan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II, Medan, Sumatera Utara yakni Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat