Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan

Kejagung Pastikan Penyidikan Jalan Terus, Sebentar Lagi Pelimpahan

Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan
Tersangka Turbin Belawan Minta Penyidikan Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II, Medan, Sumatera Utara yakni Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasusnya.

 

Kuasa hukum M. Bahalwan, Syafrie Noer mengatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Kejagung. Yakni, pada 7 April 2014 dan 11 April 2014. "Jadi dua kali saya kirimkan," kata Syafrie, Jum'at (11/4).

Pihaknya menilai penyidik Kejagung menyalahi prosedur KUHAP. Menurutnya, penyidik seharusnya melakukan penyitaan, tapi itu tidak dilakukan.

"Ini kan tidak ada penyitaan atas proyek itu, dan proyek itu tetap berjalan, sekarang sudah selesai. Kalau tidak ada penyitaan itu berarti proses penyidikan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," kata Syafrie.

Menurutnya, dalam proyek ini negara juga tidak dirugikan. "Yang ada kami yang dirugikan karena perkara ini," bebernya.

Ia menambahkan, proyek yang telah dikerjakan oleh konsorsium PT Mapna Co, Iran, itu sudah selesai dan tersertifikasi.  "Termasuk sparepart yang dibilang bekas atau palsu, itu sertifikasi Sucofindo semua," jelasnya.

Bahkan, katanya, saat ini PLN maupun masyarakat sudah bisa menikmati listrik dari proyek yang dikerjakan PT Mapna itu. Hanya saja, lanjut Syafrie, akibat perkara ini, PLN masih belum bayar kekurangan pekerjaan sekitar Rp 349 miliar. "Itu yang tercantum dalam kontrak antara PLN dan Mapna Co, Iran," ujarnya.

JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II, Medan, Sumatera Utara yakni Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News