Tersangkut Korupsi, 4 Pejabat Dinas Pertanian Ditahan

Tersangkut Korupsi, 4 Pejabat Dinas Pertanian Ditahan
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (15/2) malam, menahan lagi empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung Bibit Unggul (BLBU) oleh Kementerian Pertanian RI di Provinsi NTT tahun 2011. Adapun para tersangka itu adalah Jakobus Bulu (mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sumba Barat Daya), Dominggus Nandu Nggalihama (Kabid Pertanian, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumba Timur), Josis Djawa Gigy (mantan Kadis Pertanian Kabupaten Sumba Timur) dan Yoel Kamuri (Kabid Pertanian Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumba Barat Daya). Kedua Kabid yang menjadi tersangka dalam kasus ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-17.00 WIB, dan masing-masing dicecar dengan 20-an pertanyaan terkait peran dan keterlibatan dalam proyek dimaksud.

Seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN) Rabu (17/2), para tersangka diperiksa terpisah. Josis Djawa Gigy diperiksa oleh penyidik Hendrik Tip, didampingi penasihat hukum (PH) Lukas Mbulang. Sedangkan Jakobus Bulu diperiksa penyidik Max Jeferson Mokola didampingi PH Lorens Mega Man dan Isak Lalangsir.

Sedangkan, Dominggus Nandu Nggalihama diperiksa penyidik Hery Franklin didampingi PH Niko Ke Lomi dan Yoel Kamuri diperiksa penyidik Devi Muskita didampingi PH Mel Ndaumanu.

Usai pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan, para tersangka kemudian disodorkan surat penahanan yang sudah ditandatangani oleh Kajati NTT, John W. Purba.

Setelah penandatangan surat penahanan, satu per satu tersangka lalu digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas 2B Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, mengatakan, setelah penahanan ini, para tersangka masih akan menjalani pemeriksaan tambahan.

“Pemeriksaan tambahan untuk rampungkan penyidikan sehingga cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Ridwan.

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (15/2) malam, menahan lagi empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News