Terseret Kasus Korupsi, Pejabat Jambi Dituntut 2 Tahun Bui
Dia juga menyebutkan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan (KPA) untuk pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012 Rp 941 juta tersebut tidak membebaskan terdakwa dari hukum.
Pengembalian keuangan negara hanya membantu meringankan hukuman terdakwa. Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum.
Harris juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dengan tuntutan yang diajukan JPU, Harris melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan JPU. Persidangan pun kembali ditunda majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung. Persidangan selanjutnya kembali digelar Senin (24/11). (ira/JPNN)
JAMBI – Harris A.B., mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, dituntut jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri