Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun

Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Lebih lanjut Hilman mengatakan, saat pihaknya melakukan penahanan, pada Senin lalu (3/10) mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit menolak didampingi pengacara. ’’Saat itu, pengacaranya tidak ada, sebelumnya ada yakni Darwis. Walau begiatu, kita siapkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), tetap ada pengacara yang mendampinginya walaupun dia (Abdul Rahman Andit, red)  menolak,’’ terangnya.

Sementara itu, Nur Sugiatmi pengacara dari Posbakum Jakut mengatakan, saat kejaksaan melakukan pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penahanan, mantan Bupati Kepulauan Seribu tersebut menolak didampingi. Namun kata dia, dari Kejari Jakut meminta Posbakum untuk mendampingi, sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Kita hanya mendampingi saja, tentang penyerahan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan. Serta surat pemberitahuan,” terang Nur Sugiatmi.

Seperti diberitakan, mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit, diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2006 lalu. Yakni dalam kasus proyek landasan bandara udara pada Agustus 2006.

JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News