Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun

Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
Terseret Korupsi, Mantan Bupati Terancam 20 Tahun
JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta Utara meyakini, orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu itu ikut terlibat dalam proyek tak selesai dalam pembangunan landasan udara di kabupaten termuda di Provinsi DKI itu.

’’Tersangka itukan posisinya saat itu cukup tinggi, sebagai kuasa pengguna anggaran. Jadi tanggung jawabnya tentu besar. Harusnya dia lebih cermat dan tidak gegabah. Masak proyek yang tidak selesai 20 persen, dia setujui sejumlah itu. Dia bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakut Hilman Azazi,  saat ditemui di kantornya, Kamis (6/10). 

Hilman melanjutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hilman menambahkan, dakwaan yang bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor cukup tebal. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk menjerat tersangka yakni, Rengganis, Pramana dan Rambe. “Mereka salah satu jaksa terbaik di sini,” bebernya.

JAKARTA - Dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar semakin memberatkan langkah mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rahman Andit. Kejasaan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News