Tertangkap, Buronan Malah Senyum dan Acungkan Jempol
Rabu, 05 September 2018 – 05:50 WIB

Sambil mengacungkan kedua jempol tangannya, Iyas tersenyum ketika difoto oleh petugas saat ditangkap. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.
"Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (And)
Iyas, burononan kasus curanmor yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, malah tersenyum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!