Tertembak Saat Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 6,6 Miliar
Rabu, 07 Maret 2018 – 19:26 WIB
Nandi dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati. (mir/c7/ayi/jpnn)
BNNP Jatim menembak kurir narkoba yang membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Bangkalan.
Redaktur : Tim Redaksi
Reporter : Tim Redaksi, Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa