Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:02 WIB
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal hutan lindung tidak boleh dikuasai oleh individu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Pertanahan, Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan Komisi I DPRD Lamteng Lisa Harisni, S.H. kepada Radar Lamteng (grup Radar Lampung).
Lisa menilai, pemerintah dianggap lambat menyikapi persoalan kawasan hutan lindung. Padahal, sosialisasi mengenai Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) gencar dilakukan.
’’Sekarang ini banyak pihak bermodal berebut mencari tanah di hutan lindung Register 8. Tanah kawasan hutan lindung diperjualbelikan,’’ ucap Lisa.
GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam