Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!

Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Tertibkan Kawasan Hutan Lindung!
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, luas hutan lindung Register 8 Wayrumbia yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan mencapai 5.000 hektare lebih. Tapi faktanya, di lapangan banyak yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat di wilayah hutan lindung.

Sementara, telah jelas batasan tanah yang dikonversi untuk masyarakat seluas 26 ribu ha lebih. ’’Tapi, kenapa kok masuk ke hutan lindung. Badan Planologi Palembang sendiri sudah melakukan pemasangan pal batas hutan lindung. Kalau seperti itu, kan timbul kontroversi,’’ ujarnya.

Hingga kini, sambung Lisa, BPN Lamteng belum selesai merampungkan sertifikat untuk lahan konversi seluas 26 ribu ha lebih di Register 8 Wayrumbia. Karena itu, BPN diminta untuk menyelesaikan sertifikat di lahan konversi tersebut.

Lebih jauh ia berharap pemkab menertibkan kawasan hutan lindung. ’’Jika persoalan hutan lindung tidak dibenahi, kesejahteraan masyarakat hanya impian belaka,’’ urainya. (rnn/gde/c3/ais)

GUNUNGSUGIH – Kawasan hutan lindung di Register 8 Wayrumbia, Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung diduga dimanfaatkan untuk kepentingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News