Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap
Sabtu, 05 April 2014 – 07:34 WIB
Semnetara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkannya. “Kedua tersangka sudah kita periksa. Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa pemilik sabu itu. kedua tersangka dikenai pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)
Baca Juga:
LUBUKPAKAM - Sedang tertidur lelap, dua kurir sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Jumat (4/4) pukul 01.30 WIB. Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan