Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap
Sabtu, 05 April 2014 – 07:34 WIB

Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap
Semnetara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkannya. “Kedua tersangka sudah kita periksa. Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa pemilik sabu itu. kedua tersangka dikenai pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)
Baca Juga:
LUBUKPAKAM - Sedang tertidur lelap, dua kurir sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Jumat (4/4) pukul 01.30 WIB. Dari tangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala