Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap

Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap
Tertidur Lelap, Dua Kurir Sabu Ditangkap

Semnetara itu, Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Achiruddin Hasibuan membenarkannya. “Kedua tersangka sudah kita periksa. Saat ini, kita sedang menyelidiki siapa pemilik sabu itu. kedua tersangka dikenai pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," sebut perwira berpangkat tiga balok emas dipundak ini. (man)


LUBUKPAKAM -  Sedang tertidur lelap, dua kurir sabu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang, Jumat (4/4) pukul 01.30 WIB. Dari tangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News