Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta

Tertipu, Penerimaan Anggota Polri Diminta Bayar Rp 350 Juta
Pelaku kasus penipuan dalam penerimaan anggota Polri. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi membekuk Ferry Syahputra Hasibuan (28), pelaku kasus penipuan di penerimaan anggota Polri 2018.

Warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Suradi (66) petani asal Desa Ngawi Kecamatan Ngawi Kota Ngawi.

Kejadian bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo mendaftar calon bintara Polri.  Ferry memanfaatkan kesempatan itu dengan datang ke rumah Suradi pada 21 Juni 2018.

"Ferry mengaku sebagai anggota polisi berpangkat komisaris polisi yang memiliki akses untuk memuluskan pendaftar anggota Polri agar bisa lolos seleksi," ujar AKP Muhamad Indra Nadjib, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

Sebagai syaratnya, Suradi harus menyerahkan uang sekitar Rp 350 juta untuk biaya latihan dan menyuap tim seleksi bintara Polri.

Saat rekrutmen berlangsung, para korban juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawang Mangu Kabupaten Karang Anyar Jawa Tengah.

Suradi kemudian menyerahkan dana kepada Ferry, salah satu buktinya kuitansi transaksi uang senilai Rp 80 juta melalui rekening BCA pada 3 Desember 2018.

"Untuk meyakinkan korban, Ferry juga menyatakan Dimas Budi Prasetyo lolos seleksi bintara Polri, sehingga diberikan seragam polisi," imbuh AKP Indra.

Sebanyak 12 orang dari berbagai daerah ditipu pelaku untuk membayar saat penerimaan anggota Polri 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News