Tertutup Bagi Investor Asing

Tertutup Bagi Investor Asing
Tertutup Bagi Investor Asing
JAKARTA—Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai  BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), akan tetap mengacu pada ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri. ‘’Harus sesuai dengan SKB tiga menteri dan harus tetap mengikuti ketentuan dalam SKB tiga menteri. Catat pernyataan saya ini,’’ tegas Hatta kepada wartawan, Rabu (17/3) di kantor kementrian perekonomian Jakarta.

Hatta mengatakan, dengan keluarnya SKB tiga menteri maka tertutup peluang asing memiliki saham mayoritas di menara telekomunikasi. Adapun SKB tiga menteri tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. SKB tersebut menyebutkan sektor usaha menara telekomunikasi sepenuhnya akan dimiliki oleh perusahaan nasional.

‘’Tolong dibedakan antara kepemilikan dengan kemampuan mencari dana. Orang yang memberi pembiayaan bukan berarti dia investor. Dana bisa di-create dari dalam negeri atau dari fund manager atau dari mana-mana,’’ katanya. Namun demikian, Hatta tetap mengingatkan, bahwa keinginan untuk tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas di menara telekomunikasi oleh investor lokal, jangan sampai menghambat pembangunan BTS.’’Karena bagaimanapun, kebutuhan BTS masih sangat penting bagi Indonesia,’’ katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan bahwa sektor industri telekomunikasi di Indonesia membutuhkan investasi Rp 70-80 triliun per tahun untuk membangun sekitar 150-200 ribu menara telekomunikasi. Bila Pemerintah hanya mengandalkan investor dalam negeri, kebutuhan investasi sektor ini diragukan bisa berjalan maksimal. BKPM pun mengharapkan pemerintah ‘’membuka pintu’’ bagi masuknya investor asing.

JAKARTA—Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengenai  BTS (Base Transceiver Station)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News