Terungkap! 17 Ribu Butir Ekstasi Itu Ternyata Dikendalikan Napi Tanjung Gusta
“Kita juga akan mengejar pemasoknya,” ucap Andi.
Dia menuturkan, Lenny merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Perempuan asal Kota Pematangsiantar itu merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan tiga gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia dihukum tiga tahun penjara di Lapas Siantar. Dia baru keluar tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti bersama,” pungkas Andi.
Sementara itu tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah sang mantan suami.
Awalnya, dia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu butir dari tersangka S asal Aceh. Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual. (fir)
Petugas BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Lenny, 39, Kamis (3/8) karena kedapatan memiliki sekitar 17 ribu butir pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini