Terungkap 605 Honorer Fiktif, Terbit SE Larangan Pengangkatan jadi PPPK

Terungkap 605 Honorer Fiktif, Terbit SE Larangan Pengangkatan jadi PPPK
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi yang berkaitan dalam kasus itu.

"Kami sudah meminta keterangan 22 orang dari korban hingga pekerja di Setwan DPRD Kepri bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Kalau oknum pejabat belum diperiksa, ini masih terus bergulir," kata Nasriadi.

Dia menyebutkan penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dari anggota masyarakat yang menjadi korban honorer fiktif itu.

Dari hasil penyelidikan Polda Kepri, diketahui ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri sejak 2021-2023. (antara/jpnn)

Terungkap ada 605 honorer fiktif, Ansar langsung menerbitkan SE larangan pengangkatan jadi PPPK tanpa seizin dirinya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News