Terungkap 605 Honorer Fiktif, Terbit SE Larangan Pengangkatan jadi PPPK
jpnn.com - BATAM - Ansar Ahmad melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebuatn lainnya sebagai PPPK tanpa seizin dirinya selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
"Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, atau pun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepri," kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (21/11).
Ansar Ahmad juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK.
SE Gubernur Kepri itu ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.
Ansar Ahmad menegaskan, larangan pengangkatan PTT/THL atau sebutan lainnya sebagai PPPK tidak berkaitan dengan kasus yang diselidiki polisi terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepri.
"Tidak ada kaitannya (dengan kasus dugaan adanya perekrutan honorer fiktif di DPRD Kepri-red). Tujuannya agar terkontrol saja," ujar Ansar di Batam Kepulauan Riau, Rabu (22/11).
Dia mengatakan, selama ini baik dari dinas dan sekolah di bawah lingkup Provinsi Kepri, diakuinya masih ada yang menerima tenaga-tenaga honorer.
"Kami tidak benarkan lagi, semua harus terdata dan harus melalui saya. Jadi bisa terkontrol, karena biasanya yang diterima bukan melalui Pemprov, mereka menuntut hak-haknya kepada kami," kata dia.
Terungkap ada 605 honorer fiktif, Ansar langsung menerbitkan SE larangan pengangkatan jadi PPPK tanpa seizin dirinya.
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!