Terungkap Cerita Pertemuan Akil di Buton

Terungkap Cerita Pertemuan Akil di Buton
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (2/6). Akil membantah dakwaan jaksa terkait tindak pidana pencucian uang dan menyangkal soal menitipkan uang Rp. 35 miliar terkait sejumlah kasus sengketa pilkada. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Rabu (5/7).

Tujuh saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo itu.

Mereka adalah Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Plt Bupati Buton La Bakry, anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo, La Uku, Dani, Abdul Hasan Mbou dan Komisioner KPUD Buton La Rusuli.

Sidang mendalami proses pilkada Buton 2011. Termasuk proses pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Buton pada 2012.

Mulai dari proses verifikasi sampai penetapan pasangan calon yang lolos pilkada Buton.

Juga proses persidangan sengketa pilkada di MK. Agus Feisal Hidayat saat ditanya Saleh, penasihat hukum Umar dalam persidangan membeberkan fakta bahwa tidak pernah ada pertemuan antara Akil dan Umar di Buton saat pelaksanaan PSU 2012.

Fakta persidangan terungkap bahwa Syafei Kahar yang bertemu Akil.

Agus menjelaskan, saat itu Akil tengah membeli jagung di pinggir jalan di Kecamatan Pasarwajo.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News