Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
Hingga kini, penyidik belum menahan tujuh orang yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Belum (ditahan)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (15/11).
Kombes Candra mengungkapkan tujuh tersangka belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam penyidikan kasus itu.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya bakal menahanan terhadap para tersangka bila alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kami tahan. Mohon sabar, ya," tutup Candra.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Kombes Chandra mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO