Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.
Hingga kini, penyidik belum menahan tujuh orang yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Belum (ditahan)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (15/11).
Kombes Candra mengungkapkan tujuh tersangka belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam penyidikan kasus itu.
Perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya bakal menahanan terhadap para tersangka bila alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
"Masalah waktu saja, apabila sudah cukup pembuktiannya akan kami tahan. Mohon sabar, ya," tutup Candra.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Kombes Chandra mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya