Terungkap, Ini Alasan Reza Paten dkk Belum Ditahan di Kasus Net89
Selasa, 15 November 2022 – 16:20 WIB

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Karena itu, tersisa tujuh tersangka dalam kasus Net89 itu.
Tujuh tersangka tersebjt, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten, Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Reza Paten dkk dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pasal lain yang menjerat para tersangka tersebut, yaitu Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.(cr3/jpnn)
Kombes Chandra mengungkapkan alasan Reza Paten dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89, tetapi belum ditahan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini