Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bekasi, Korban Dikasih Racun Tikus
Kamis, 14 Desember 2023 – 04:50 WIB

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar
"Sampai pada Jumat (8/12) korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan itu," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12).
Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan pria berinisial AMW (35) terhadap perempuan berinisial JS (26) di Bekasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini