Terungkap Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi, Oh Ternyata

Terungkap Pemicu Bentrok Massa Pendukung HRS vs Polisi, Oh Ternyata
Sempat terjadi bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur, Kamis (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yang menjadi dasar utama," tutur Erwin Kurniawan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding.

Secara tegas, Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Terjadi bentrok antara massa pendukung Habib Rizieq (HRS) dengan polisi, simak penjelasan Kombes Erwin Kurniawan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News