Terungkap Penyebab Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Masih tak Jelas

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I hingga kini belum jelas nasibnya. Jangankan mengantongi NIP PPPK, proses pemberkasan pun belum dilakukan.
Daerah beralasan belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya pusat mengatakan, prosesnya menjadi tanggung jawab daerah. BKN hanya memproses usulan pemberkasan dari daerah.
Tarik ulur itu akhirnya terjawab. Ternyata, proses pemberkasan belum berjalan karena masalah anggaran.
Rerata daerah, alokasi belanja pegawai bila ditambah dengan angaran gaji PPPK hasil rekrutmen tahap I, sudah melebihi 50 persen APBD. Sementara ketentuannya, belanja pegawai harus di bawah 50 persen.
BACA JUGA: Honorer K2 dari Maluku dan Luwu pun Hadiri Munas Linggarjati Hari Ini
"Nanti pada waktunya akan ada arahan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN - RB) dan kepala BKN bagaimana penyelesaian hasil rekrutmen PPPK tahap I. Sebab, ketika NIP ditetapkan otomatis daerah sudah harus memproses SK sebagai awal perhitungan gaji," tutur Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Jumat (26/7).
Dia mengungkapkan, saat ini masalah utamanya adalah banyaknya daerah yang alokasi belanja pegawainya di APBD melebihi 50 persen jika gaji PPPK dimasukkan.
Sebanyak 50 ribu honorer K2 yang lulus menjadi PPPK tahap pertama 2019 hingga saat ini belum jelas
- Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN
- Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
- 44 Guru PPPK di Kabupaten Maybrat Resmi Bertugas, Pak Bupati Berpesan Begini
- Honorer Non-K2 Minta Syarat Pendataan Dipermudah, Bisa Ikut Seleksi PPPK
- Usulan Formasi PPPK 2022 Bikin Guru Lulus PG Semringah, SK di Depan Mata
- PPPK Bermasalah, Jumlah Honorer Membeludak, Masih Nekat Mau Dihapus?