Terungkap, Sebelumnya John Kei dan Nus Kei Saling Ancam

Terungkap, Sebelumnya John Kei dan Nus Kei Saling Ancam
John Kei usai dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus pada Minggu siang kemudian viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (antara/jpnn)

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan, John Kei dan Nus Kei sebelumnya sudah saling ancam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News