Terus Dialog Hingga 16 April

Terus Dialog Hingga 16 April
Terus Dialog Hingga 16 April
Seperti sudah disampaikan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk melakukan perubahan qanun dimaksud. Tenggat waktu habis pada 16 April mendatang.

"Sampai tanggal 16, kita tetap mengedepankan proses dialog. Sampai hari ini, kita masih tetap membahas dengan berkomunkasi yang intens," ujar birokrat yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.

"Kita tetap minta tidak ada pengibaran bendera Aceh itu, sampai klarifikasi ini dapat dilaksanakan," tegas Donny.

Dijelaskan, koreksi terhadap qanun ini, sebenarnya tidak beda dengan koreksi-koreksi terhadap perda-perda. Seperti diketahui, qanun adalah istilah perda yang diterbitkan oleh seluruh pemerintahan di Aceh.

JAKARTA - Upaya mencari solusi dengan cara dialog terus dilakukan agar nantinya polemik mengenai qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News