Terus Melawan, Antasari Azhar Luncurkan Buku dari Balik Penjara

Dikawal Tiga Srikandi, Mengaku Dekat Keluarga Cendana

Terus Melawan, Antasari Azhar Luncurkan Buku dari Balik Penjara
SAYANG PAPA: Andita Dianoctora Antasari Putri (kiri) bersama sang adik, Ajeng Oktarifka Antasari Putri (kanan) usai peluncuran buku karya sang ayah, Antasari Azhar, di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, kemarin (15/9). Foto: Agung Putu Iskandar/Jawa Pos
Tommy ketika itu menjadi terpidana kasus korupsi tukar guling Goro-Bulog. Pada 27 September 2000, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Tommy serta Ricardo Gelael bersalah dan dihukum 18 bulan penjara dengan ganti rugi Rp 30,6 miliar serta denda Rp 10 juta. Seminggu setelah itu, Tommy dan Ricardo mengajukan grasi, tapi ditolak.

Karena grasi sudah ditolak, putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Tommy harus dibui. Namun, karena terlau sore mendatangi rumah Tommy, Kejari Jakarta Selatan gagal menyeret Tommy ke hotel prodeo. Antasari malah menyalahkan media karena terlalu cepat memberitakan penolakan grasi Tommy.

"Saya baru menerima putusan pengadilan atas perkara Tommy pukul lima sore. Sebelum pukul lima sore, koran sudah memuat Tommy dihukum. Sebelum saya turun ke lapangan, Tommy sudah tidak ada di rumah. Dia pergi karena koran sudah memberitakan duluan bahwa Tommy dihukum," kata Antasari dalam buku tersebut.

Antasari kembali berurusan dengan keluarga Cendana pada 2001. Ketika itu, mantan Presiden Soeharto akan dibawa ke meja hijau terkait kasus-kasus korupsi. Namun, kasus tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena tim kedokteran yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Soeharto menderita kerusakan otak permanen.

Perlawanan mantan Ketua KPK Antasari Azhar belum berakhir. Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK), sosok kontroversial itu akan menerbitkan sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News