Tetangga Perkosa Istri Teman, Tak Puas Sekali, Besok Ulangi

Tetangga Perkosa Istri Teman, Tak Puas Sekali, Besok Ulangi
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kami pindahkan ke polres. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Herman. (sht/udi)


Ilham (28) bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa TR (28) di mes Sungai Raya Divisi I PT Jabontara Eka Karsa (JEK), Kecamatan Batu Putih


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News