Teten Masduki Ngobrol Bareng Pelaku Koperasi dan UKM Bahas Omnibus Law

Teten Masduki Ngobrol Bareng Pelaku Koperasi dan UKM Bahas Omnibus Law
Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki dalam acara NGETEM X KUMKM yang membahas Omnibus Law di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020). Foto: dokumen Kemenkop-UKM untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menginginkan koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kemudahan berusaha.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki dalam acara NGETEM X KUMKM yang membahas Omnibus Law di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kementerian itu menginginkan agar entitas koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha dengan Omnibus Law.

Nantinya, dengan adanya omnibus law yang sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR terkait koperasi dan UMKM, maka regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.

Koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Saya ingin memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," ucap Teten Masduki dalam kegiatan Ngetem X KUMKM mengenai Omnibus Law, di Gedung Smesco Indonesia, Senin (9/3).

Teten mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM via kemitraan. Dengan begitu, usaha besar nantinya bisa bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM, tidak malah menggilasnya.

Terkait terobosan KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law pertama ialah memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat, dan daerah untuk menyusun Analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menginginkan koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kemudahan berusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News