Teten Masduki: SNI Antikorupsi Cegah Praktik Penyuapan

Teten Masduki: SNI Antikorupsi Cegah Praktik Penyuapan
Teten Masduki. Foto: Agus Wahyudi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menetapkan SNI sistem manajemen anti penyuapan‎ didukung penuh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Menurut dia, SNI antikorupsi akan mengendalikan praktik penyuapan yang saat ini marak di Indonesia.

"Kalau dilihat dari kasus-kasus yang ditangani KPK, didominasi penyuapan. Saya setuju dengan langkah kepala BSN yang menetapkan standar manajemen anti penyuapan," kata Teten saat memberikan sambutan di acara peluncuran Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Kantor BSN, Kamis (8/6).

Menurut Tetan, pencegahan korupsi di Indonesia harusnya jangan fokus kepada pemerintah. Sektor swasta juga sangat penting.

Sebab, korupsi bukan hanya saat pihak swasta menyuap pemerintah, tapi juga swasta ke swasta.

"Kebayang tidak bila suap terjadi di sektor-sektor penting seperti infrastruktur. Karena ingin untung besar, swasta menyuap pemerintah. Oknum pemerintah karena ingin dapat uang akhirnya meloloskan meski perusahaan tersebut tidak layak. Alhasil masyarakat yang jadi korban karena konstruksi bangunannya tidak sesuai standar," paparnya.

Itu sebabnya dengan langkah BSN ini, lanjut Teten, merupakan langkah maju dalam pencegahan korupsi. Perusahaan swasta tidak bisa lagi leluasa melakukan suap karena sudah ada standar yang harus dipenuhi.

"Saya optimistis praktik suap menyuap bisa menurun dengan adanya SNI manajemen anti penyuapan. Selama ini kita hanya membentengi pemerintah, sementara swasta diberikan keleluasaan sehingga aksi suap terus terjadi. Sekarang dengan sistem ini, perusahaan yang coba-coba menyuap akan kena sanksi sehingga tidak bisa dipercaya lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)


Langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menetapkan SNI sistem manajemen anti penyuapan‎ didukung penuh Kepala Staf Kepresidenan Teten


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News