Teuku Bagus Dituntut Tujuh Tahun Bui
Selain itu, jaksa Kresno menambahkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tujuan pembangunan P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga menjadi tidak tercapai.
Sedangkan hal yang meringankannya adalah berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya sehingga proses perisdangan dapat berjalan cepat dan lancar, serta telah mengembalikan sebagian uang atas keuntungan yang dinikmatinya dalam perkara Hambalang.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum Teuku Bagus akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan, Teuku Bagus tidak mengajukan pembelaan. "Akan diwakilkan kepada penasihat hukum saja," ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa depan (24/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum Teuku Bagus. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang Teuku Bagus M. Noor dituntut tujuh tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia