THR Bisa Berupa Parsel Lebaran

THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
THR Bisa Berupa Parsel Lebaran

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja ialah H-7 lebaran. Bagi perusahaan yang lalai, Kemenakertrans tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi pada mereka.

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menuturkan, pemerintah akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai dalam memberikan THR pada buruh/pekerjanya.

Karenanya, para buruh/pekerja diminta untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan kecurangan, para buruh/pekerja bisa melaporkan kenakalan perusahaan mereka pada dinas-dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.

Dia melanjutkan, sanksi yang akan diberikan beragam mulai dari teguran, sanksi adminstratif hingga sanksi pencabutan usaha. Hal tersebut akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Misalnya, mereka telah berjanji akan patuh, namun ternyata mundur. Jika memang sudah ada kesepakatan dengan serikat buruh ya tidak akan masalah. Tergantung serikat buruh" masing-masing," ujar kemarin.

Selain itu, lanjut dia, meski telah menyiapkan sejumlah sanksi, pihaknya akan berupaya untuk melakukan mediasi dengan perusahaan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi.

Namun menurutnya, kemungkinan kenakalan perusahaan itu sangat kecil terjadi. Sebab, hingga kini belum perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. "Oleh karena itu, kami optimis semua akan dibayarkan tepat waktu. Sehingga bisa terjalin hubungan yang baik anatar perusahaan dan pekerja," tuturnya.

Dalam pembayarannya, pemerintah memperbolehkan THR dibayarkan dalam bentuk barang. Meski demikian, harus sesuai aturan. THR dalam bentuk barang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari besaran nilai uang THR yang diterima buruh/ pekerja.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News