THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Senin, 14 Juli 2014 – 07:19 WIB
Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan. "Aturannya, setelah 3 bulan masa kerja mereka berhak dapat THR. Sudah jelas itu aturan berapa-berapanya," pungkasnya. (mia)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri