THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Senin, 14 Juli 2014 – 07:19 WIB

THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan. "Aturannya, setelah 3 bulan masa kerja mereka berhak dapat THR. Sudah jelas itu aturan berapa-berapanya," pungkasnya. (mia)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang