THR Bisa Berupa Parsel Lebaran

THR Bisa Berupa Parsel Lebaran
THR Bisa Berupa Parsel Lebaran

Dia mencontohkan, jika besar THR yang diterima sebesar Rp 1 juta maka yang boleh dalam bentuk barang hanya Rp 250 ribu. Barang tersebut pun diprioritaskan dalam bentuk makanan. "Aturannya, setelah 3 bulan masa kerja mereka berhak dapat THR. Sudah jelas itu aturan berapa-berapanya," pungkasnya. (mia)


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kembali batas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh/ pekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News