THV Penyuka Sesama Jenis, Langsung Beraksi Saat Lihat Bocah Cilik, Modusnya Begini
jpnn.com, SIBOLGA - Seorang pria berinisial THV, 35, pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur ditangkap polisi, Selasa (19/10),
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (19/10), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencabulan tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban.
"Dari keterangan ibu korban, pelaku telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Jalan Mawar, Sibolga.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak akhir 2020 hingga September 2021.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan imbalan berupa uang tunai Rp2.000 hingga Rp5.000 kepada korban.
"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, karena pelaku adalah pecinta sesama jenis," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Berita Duka: Istri Wakil Wali Kota Medan Meninggal Dunia
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Sormin.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial THV, 35, pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur ditangkap polisi, Selasa (19/10),
Redaktur & Reporter : Budi
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun