Tiap Hari Lihat Tetangga Cantik, Gak Tahan Godaan
Minggu, 09 Juli 2017 – 06:48 WIB
Selain itu pelaku juga menyekap mulut korban dengan kain, agar tidak bisa berontak.
Usai puas memerkosa, pelaku keluar rumah lewat genting.
Usai kejadian itu, korban menceritakan ke ibunya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Meski sempat kabur, polisi ahirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku diancam dengan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Ikhwanul Khoir (24) warga Prambon Nganjuk hanya bisa menunduk malu saat di gelandang oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Nganjuk,
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi