Tiap Tahun, Negara Rugi Rp 2.8 Triliun dari Perdaran 9 Juta Hp Ilegal

Tiap Tahun, Negara Rugi Rp 2.8 Triliun dari Perdaran 9 Juta Hp Ilegal
Ilustrasi ponsel genggam. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Dari laporan data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sedianya 20 persen dari total penjualan handphone yang beredar di Indonesia adalah ilegal atau melalui pasar gelap (black market).

Penjualan Hp di Indonesia sendiri mencatatkan total sekitar 45 - 50 juta unit terjual setiap tahunnya. Artinya, jika 20 persen dari total penjualan itu adalah ilegal, maka jumlahnya mencapai 9 juta unit per tahun.

BACA JUGA: Ponsel Black Market Bakal Diblokir

Dengan demikian, peredaran Hp ilegal mengakibatkan negara kehilangan potensi pemasukan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari jumlah peredaran Hp ilegal.

"Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta saja, maka nilai total dari ponsel ilegal mencapai Rp 22,5 triliun. Dan total pajak yang hilang mencapai Rp 2,8 triliun per tahun," kata Ketua APSI Hasan Aula.

Oleh karena itu, pemerintah dari lintas kementerian, seperti Kemenperin bersama Kemenkominfo dan Kemendag telah menggodok aturan tentang validasi database nomor identitas asli atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Peraturan yang tengah difinalisasi yang ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2019, diharapkan efektif memerangi peredaran Hp BM atau ilegal.

Artinya, seluruh Hp nantinya akan melewati proses validasi database nomor IMEI dengan pemanfaatan teknologi Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). (mg8/jpnn)

Dari data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sedianya 20 persen dari total penjualan Hp di Indonesia adalah ilegal atau sekitar 9 juta per tahun.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News