Tiba di Istana, Sekjen DPR Bawa Salinan UU Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10) siang tadi.
Saat tiba di Gedung Sekretariat Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Indra sempat menunjukkan naskah itu.
Sayangnya, Indra tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat dia tiba di Gedung Sekretariat Negara. Dia hanya menunjukkan naskah UU itu lalu memasuki gedung.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, setelah menerima naskah UU Omnibus Law itu, pihaknya akan segera membahas peraturan turunannya.
"Karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata dia saat dikonfirmasi.
Presiden Joko Widodo, kata Donny, sudah memberikan target kepada jajarannya agar menyusun peraturan turunan selama tiga bulan ke depan. Menurut dia, tim penyusun sudah mulai bekerja.
Di samping itu, Donny juga mengklaim pihak Istana akan melibatkan partisipasi publik. Menurut dia, hal itu penting sebagai pertanggungjawaban negara terhadap publik.
"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," jelas Donny. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR RI mengantarkan naskah final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, siang ini. Istana langsung bekerja.
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?