Tidak Ada Alasan Menahan Novel Baswedan

Tidak Ada Alasan Menahan Novel Baswedan
Tidak Ada Alasan Menahan Novel Baswedan

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu menyesalkan penahanan kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Mudji mengatakan tidak ada alasan penyidik harus menahan Novel. Sebab, Novel sangat kooperatif. Apalagi, penahanan dilakukan karena Novel menolak pemeriksaan dilanjutkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Karena memang tidak ada alasan. Kalau mau teruskan pemeriksaan, di sini (Bareskrim). Novel minta contohnya orang diperiksa di Bareskrim kemudian dilanjutkan di Kelapa Dua, tidak ada," papar Mudji di Bareskrim Polri, Jumat (1/5).

Menurut Mudji, Novel juga sudah menyampaikan penolakan penahanan tersebut. Alasan penyidik yang khawatir Novel melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya juga dianggap tidak tepat.

"Novel itu pegawai KPK, tidak mungkin melarikan diri. Barang bukti semuanya ada di polisi, bukan di Novel. Jadi, apa yang mau dihilangkan? Novel juga bukan anggota Polri lagi. Jadi tak mungkin mengulangi perbuatannya," sesal Mudji.

Kasus ini sempat mengemuka ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka korupsi 2012 lalu. Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "bertindak" sehingga kasus tersebut tak dilanjutkan.

Kasus itu dibuka lagi menyusul ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, kasus itu sempat tertunda lagi karena adanya jaminan dari pimpinan KPK kala itu.

Novel dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004. Tahun depan, kasusnya dikabarkan kedalwuarsa karena sudah berumur sepuluh tahun. Polri pun  belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang.

JAKARTA - Pengacara Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu menyesalkan penahanan kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (1/5). Mudji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News