Tidak ada Kegentingan untuk Presiden Keluarkan Perppu KPK

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Presiden Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, menurut Taufiqul justru akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Taufiq, Jumat (11/10).
Pasalnya, kata politikus Partai NasDem itu, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tegas Taufiq.(chi/jpnn)
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas