Tidak Ada Lagi Sidang PK Ahok, Berkas Dikirim ke MA

Tidak Ada Lagi Sidang PK Ahok, Berkas Dikirim ke MA
Massa pendukung Ahok melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS/JPNN.com

"Majelis yang ada di sini tidak memiliki kewenangan mengabulkan PK. Yang berwenang adalah MA. Kami hanya memeriksa berkas formil," ujarnya Mulyadi sambil menutup persidangan PK.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra menjelaskan bahwa ada lima pokok memori dalam berkas PK setebal 156 lembar tersebut. Salah satu poin memori tersebut berkaitan dengan vonis Bumi Yani.

"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujarnya.

Tim kuasa hukum Ahok keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan perkara Ahok tidak ada kaitannya dengan video yang diunggah oleh Buni Yani.

Pasalnya, sebelum Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tidak ada gelombang protes dari suatu kelompok baik yang menyaksikan langsung maupun yang menonton videonya di laman resmi Pemprov DKI.

“Lalu setelah ada postingan itu, barulah banyak peristiwa-peristiwa seperti ini (aksi unjuk rasa dan protes). Fakta itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim,” ujarnya.

Fifi juga menilai hakim telah khilaf karena melakukan penahanan dengan alasan khawatir yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya. Padahal, saat divonis bersalah, Ahok langsung mengajukan banding.

“Salah satu yang meringankan Pak Ahok, karena beliau dianggap kooperatif oleh majelis hakim. Tapi kenapa Pak Ahok tidak ditangguhkan penahanannya? Padahal saat itu juga memutuskan untuk banding. Ini sesuatu yang bertentangan,” ujar Fifi.

Majelis hakim menyatakan, sudah tidak ada lagi sidang PK Ahok. Berkas memori PK Ahok dan berkas pendapat jaksa siap diajukan ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News