Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan

Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yang kini sudah jadi ASN PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

Ketiga, jika tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka honorer K2 dilimpahkan kepada Pemda dengan gaji sesuai standar upah minimum regional (UMR).

Masalahnya, kata Amaden, khusus tenaga administrasi dan teknis lainnya, tidak diberikan kesempatan ikut tes CPNS maupun PPPK pascaseleksi CPNS 2013. Yang terakomodasi hanya penyuluh dan tenaga kesehatan.

"Sekarang kami tuntut kesempatan itu. Tidak adil jika kami tiba-tiba dilenyapkan tanpa melalui tahapan tersebut," tegasnya.

Amaden juga meminta pemerintah bersikap adil kepada honorer K2 teknis administrasi.

Jangan biarkan mereka bertarung dengan pelamar umum tanpa ada afirmasi. Berikan kekhususan seperti yang dinikmati guru honorer.

"Kami mohon, jangan lupakan masa pengabdian kami yang panjang. Kami bertahan dengan gaji rendah karena ingin diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya. (esy/jpnn)

 

 

DPR didesak untuk menggelar rapat gabungan bersama pemerintah membahas nasib honorer K2 teknis administrasi, diangkat jadi CPNS atau PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News