Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan

Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan
Korwil PHK2I Provinsi Jambi Amaden bersama Titi Purwaningsih dan Nur Baitih yang kini sudah jadi ASN PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mendesak DPR RI menggelar rapat gabungan lintas komisi bersama pemerintah.

Dia menilai rapat gabungan itu penting untuk mencari solusi penyelesaian masalah honorer K2 terutama untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya.

"Harus ada rapat gabungan lintas komisi yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Masalah honorer K2 jangan dipandang sebelah mata," kata Amaden kepada JPNN.com, Selasa (31/5).

Dia mengungkapkan, saat ini 300 ribu honorer K2 ketar-ketir dengan rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang akan menerbitkan surat edaran mengenai penghapusan honorer di 2023 sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masalah honorer K2 belum selesai, tetapi sudah mau ada regulasi yang meniadakan honorer.

Amaden mengingatkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu soal penyelesaian masalah honorer dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, pengangkatan menjadi CPNS bagi yang usianya belum 35 tahun.

Kedua, pengangkatan menjadi PPPK bagi usia di atas 35 tahun.

DPR didesak untuk menggelar rapat gabungan bersama pemerintah membahas nasib honorer K2 teknis administrasi, diangkat jadi CPNS atau PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News