PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini sudah terbit.
Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.
Dalam PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 itu diatur mengenai kategori dan persyaratan pelamar.
Pada Pasal 4 disebutkan, pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas ini sesuai pasal 5 ayat 1 terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3.
Untuk pelamar umum sebagaimana disebutkan di dalam pasal 6 terdiri atas lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Lantas apa saja saja syarat yang harus dipenuhi pelamar prioritas maupun umum?
Jawabannya ada di pasal 7 yang menyebutkan pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur 9 kriteria pelamar PPPK guru, tetapi ada beberapa poin yang perlu disimak pelamar
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta