PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022. Foto tangkapan layar jdih.menpan

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini sudah terbit.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.

Dalam PermenPAN-RB 20 Tahun 2022 itu diatur mengenai kategori dan persyaratan pelamar.

Pada Pasal 4 disebutkan, pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas ini sesuai pasal 5 ayat 1 terdiri dari prioritas 1, 2, dan 3.

Untuk pelamar umum sebagaimana disebutkan di dalam pasal 6 terdiri atas lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).

Lantas apa saja saja syarat yang harus dipenuhi pelamar prioritas maupun umum?

Jawabannya ada di pasal 7 yang menyebutkan pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur 9 kriteria pelamar PPPK guru, tetapi ada beberapa poin yang perlu disimak pelamar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News