Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Honorer K2 Tenaga Administrasi Minta Ombudsman Turun Tangan

Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021, Honorer K2 Tenaga Administrasi Minta Ombudsman Turun Tangan
Honorer K2 tenaga teknis administrasi dari Kabupaten Buton Utara. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Kasmuni mendesak Ombudsman RI untuk turun tangan dalam penanganan masalah rekrutmen PPPK 2021.

Pasalnya, ada banyak honorer K2 tenaga teknis administrasi menjadi korban kebijakan pemerintah terkait seleksi PPPK 2021.

"Ini aturan pemerintah mempersulit kami untuk mendaftar PPPK nonguru. Padahal formasi untuk kami ada," kata Kasmuni kepada JPNN.com, Jumat (6/8).

Dia mencontohkan formasi pengadaan barang dan jasa. Formasi tersebut bisa dilamar honorer K2 tenaga teknis administrasi. Sayangnya, ada syarat pelamar harus punya sertifikat keahlian yang membuat mereka terhempas.

"Bagaimana kami mau mendapatkan dan punya sertifikat keahlian sementara syaratnya sangat sulit," ujarnya.

Apalagi, kata Kasmuni, sertifikat keahlian itu lebih banyak dimiliki aparatur sipil negara (ASN). Para ASN itu diberikan pelatihan dan dibiayai negara.

Sedangkan honorer, lanjutnya, tidak ada fasilitas pelatihan itu. Honorer tidak bisa ikut karena statusnya bukan ASN.

"Selama sertifikat keahlian itu diberlakukan dan honorer tidak diberikan peluang, otomatis kami tidak bisa ikut seleksi PPPK," cetusnya.

Honorer K2 tenaga teknis administrasi meminta ombudsman turun tangan karena mereka tidak bisa ikut tes PPPK 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News