Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023

Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

Dia melanjutkan perintah memeriksa ulang yang dimaksud itu bukan dimaknai MK akan menyidangkan kembali perkara sebelumnya.

Bivitri mengatakan sidang ulang itu bisa dilakukan dengan MK segera memeriksa uji materi terhadap Pasal 169 Huruf Q yang sudah masuk ke lembaga tersebut.

Toh, katanya, sudah ada empat permohonan yang masuk ke MK agar lembaga tersebut bisa menyidangkan Pasal 169 Huruf Q.

"Pasal 169 Huruf Q itu diperiksa lagi, karena sudah ada permohonan yang masuk. Kan, memang MK itu enggak bisa aktif, dia itu pasif. Dia hanya bisa menunggu permohonan masuk. Dia tidak bisa, eh, ini ditarik lagi, yuk, dibahas. Tidak boleh," katanya. (ast/JPNN.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan MKMK berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara 90/PUU-XXI/2023.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News