Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023

Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) tidak sekadar menyatakan terlapor para hakim MK melanggar kode etik.

Diketahui, MKMK pada Selasa ini (7/11), bakal memutuskan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam memutuskan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres.

"Makanya, kami ingin supaya putusan MKMK itu enggak hanya menyebut sanksi etik," kata dia ditemui setelah menghadiri diskusi berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (6/11) malam.

Selain pelanggaran etik, kata Bivitri, putusan MKMK diharapkan berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu.

Adapun, MK dalam putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa baru dalam Pasal 169 Huruf Q tentang syarat batas usia capres-cawapres.

MK mengungkapkan syarat batas usia capres-cawapres tetap 40 dengan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Bivitri beranggapan perintah memeriksa ulang Pasal 169 Huruf Q sangat dimungkinkan apabila MKMK menyatakan hakim MK pembuat putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar etik.

"Meminta MK segera melaksanakan sudah cukup lumayan untuk memengaruhi karena asumsi kami, MK juga berkepentingan membersihkan dirinya sendiri, dia akan cepat melaksanakannya juga," katanya.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan MKMK berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News