Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang

jpnn.com - Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum dalam mengusut Sekjen PDI Perjuangan itu dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
"Penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban semua pihak, apalagi KPK sebagai lembaga penegak hukum. KPK wajib mematuhi hukum," kata Patra melalui keterangan persnya, Sabtu (11/1).
Menurutnya, satu upaya KPK dalam mengormati hukum ialah patuh terhadap putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, hingga kasasi.
Diketahui, Wahyu sebagai mantan Komisioner KPU, menjadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Patra mengatakan putusan untuk perkara Wahyu menegaskan bahwa uang suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR bersumber dari dana pribadi.
"Tidak ada satu pun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Patra mengatakan KPK sudah sepatutnya menghormati dan mempedomani putusan dari pengadilan dalam proses kepada Hasto.
"Kalau pun terdapat fakta baru yang paling mungkin terjadi itu jika Harun Masiku ditemukan dan memberikan keterangan," katanya.
Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance