Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah

Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah
Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan," ujar Jaksa Rini. (gil/jpnn)


JAKARTA - Sefti Sanustika tidak datang dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah, Senin (21/10) kemarin yang beragendakan pembacaan tuntutan dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News