Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah
Selasa, 22 Oktober 2013 – 11:37 WIB

Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan," ujar Jaksa Rini. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Sefti Sanustika tidak datang dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah, Senin (21/10) kemarin yang beragendakan pembacaan tuntutan dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang