Tidak Hanya Menindak, Bea Cukai Juga Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal

Tidak Hanya Menindak, Bea Cukai Juga Edukasi Masyarakat tentang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ terus dilancarkan Bea Cukai  untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Tidak hanya melalui penindakan dan operasi pasar, Bea Cukai juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai selama empat hari.

“Kami mulai operasi ini dari tanggal 20 hingga 23 Juli 2020 dengan mengunjungi 41 toko di berbagai daerah di wilayah Aceh," katanya.

Tidak hanya berhasil mengamankan 18.080 batang rokok tanpa pita cukai, dalam kesempatan operasi tersebut juga dilakukan edukasi kepada para pemilik untuk mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal.

“Harapannya dari edukasi tersebut para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangnya jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai," ujarnya.

Bea Cukai Meulaboh juga melakukan kegiatan serupa pada 21 hingga 24 Juli 2020. “Pengawasan kali ini kita lakukan dengan memeriksa toko grosir, kios, hingga warung kecil. Dari operasi pasar kali ini petugas berhasil mengamankan 130.170 batang rokok ilegal,” ungkap Muhammad Alim Fanani, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh.

Selain itu, tim juga memberikan edukasi serta menempeli sticker Gempur Rokok Ilegal yang di dalamnya terdapat ciri-ciri rokok ilegal pada kios atau kedai yang sudah diperiksa.

Bea Cukai tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News