Tidak Hanya Peras Harta Benda PSK, Polisi Gadungan Ini juga Paksa Korban Begituan

Tidak Hanya Peras Harta Benda PSK, Polisi Gadungan Ini juga Paksa Korban Begituan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan berinisial AS (33), dan dua rekannya, KS dan ST, karena memeras pekerja seks komersial (PSK) serta muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku tidak hanya memeras tetapi menyetubuhi korban yang berprofesi sebagai PSK.

"Salah satu korban ada yang mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi oleh terlapor," kata Yusri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/3).

Yusri menjelaskan polisi gadungan ini beraksi berpura-pura melakukan penggerebekan prostitusi online di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku AS yang mengaku polisi berpangkat Kompol ini memaksa korban menyerahkan semua telepon selulernya.

Setelah itu korban dibawa menggunakan dua mobil yang dikendarai KS dan ST untuk berkeliling Jakarta.

Para pelaku menurunkan korban pria di dekat taman daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Korban perempuan dibawa kembali lagi ke hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi gadungan yang ditangkap tak hanya memeras harta benda, melainkan mengajak paksa PSK begituan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News