Tidak Layak Dibahas, DPR Diminta Kembalikan ke Pemerintah
Senin, 06 Februari 2012 – 14:18 WIB
JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) yang diusulkan pemerintah tidak layak dibahas DPR karena materinya banyak bertentangan dengan undang-undang (UU) lainnya. "Padahal keamanan nasional harus melibatkan kepolisian dan lembaga lainnya sehingga keamanan nasional itu bisa terwujud secara lebih komprehensif," ungkapnya.
"Pasal-pasal dalam draf RUU Kamnas dari pemerintah banyak yang bertentangan dengan UU yang berlaku, termasuk rumusan filosofinya. Dengan begitu saya sarankan DPR mengembalikan draf tersebut ke pemerintah," kata Arry Bainus, dalam rapat dengan Komisi I DPR, gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Senin (6/2).
Baca Juga:
Selain itu, Arry juga mengkritisi posisi Kementerian Pertahanan (Kemenham) dalam RUU tersebut sebagai leading sektor keamanan negara.
Baca Juga:
JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas)
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030