Tidak Paksakan RUU Jogja
Selasa, 01 September 2009 – 10:55 WIB

Tidak Paksakan RUU Jogja
Sebaliknya, DPR berpegangan kepada pasal 18B UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Artinya, mekanisme pengukuhan sah-sah saja sebagai bagian dari keistimewaan Jogjakarta. ’’Makanya, perumusannya harus cermat. Jalan tengahnya pengukuhan,’’ kata dia. Agus mengusulkan pemilihan digelar di internal keraton. Nama yang muncul kemudian diajukan melalui DPRD kepada pemerintah pusat untuk dikukuhkan sebagai gubernur. (pri)
JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting