Tidak Paksakan RUU Jogja
Selasa, 01 September 2009 – 10:55 WIB
Sebaliknya, DPR berpegangan kepada pasal 18B UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Artinya, mekanisme pengukuhan sah-sah saja sebagai bagian dari keistimewaan Jogjakarta. ’’Makanya, perumusannya harus cermat. Jalan tengahnya pengukuhan,’’ kata dia. Agus mengusulkan pemilihan digelar di internal keraton. Nama yang muncul kemudian diajukan melalui DPRD kepada pemerintah pusat untuk dikukuhkan sebagai gubernur. (pri)
JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lagi, Presiden Jokowi Batal Salat Iduladha di Masjid Agung Jateng Ini
- Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan
- Pertamina Luncurkan Program Gerbang Biru Ciliwung untuk Kembangkan Ekosistem Sungai
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini