Tidak Paksakan RUU Jogja

Tidak Paksakan RUU Jogja
Tidak Paksakan RUU Jogja
Sebaliknya, DPR berpegangan kepada pasal 18B UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Artinya, mekanisme pengukuhan sah-sah saja sebagai bagian dari keistimewaan Jogjakarta. ’’Makanya, perumusannya harus cermat. Jalan tengahnya pengukuhan,’’ kata dia. Agus mengusulkan pemilihan digelar di internal keraton. Nama yang muncul kemudian diajukan melalui DPRD kepada pemerintah pusat untuk dikukuhkan sebagai gubernur. (pri)

JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alot. Sementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi. Kemungkinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News